Rabu, 29 Februari 2012
Sragen tuntut ganti rugi jalan kampung perluas buat jalan tol
SRAGEN- Pemerintah Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen menuntut ganti rugi jalan kampung seluas 13.000 meter persegi yangtidak mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol. Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Purwosuman Sukar Widiasmoro SH, saat ditemui wartawan seusai sidak yang dilakukan Komisi I, DPRD Sragen, Rabu (29/2/2012). Sukar menjelaskan sebanyak 13.000 meter persegi jalankampung di Desa Purwosuman yang terkena proyek pembangunan jalan tol ternyata tidak mendapatkan ganti rugi. Jalan kampung yang terkena proyek pembangunan jalan tol itu sebagian besar ada di wilayah Dukuh Dawangan, Paingan dan Jenggrik. Namun, menurut Sukar, hampir seluruh jalan kampung di Desa Purwosuman terkena proyek pembangunan jalan tol. “Kami berharap ada pembicaraan lagi terkait ganti rugi jalan kampung ini. Bagaimana bisa jalan kampung yang selama ini dirawat dan dibangun menggunakan uang milik warga malah tidak mendapat ganti rugi. Semoga ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan tol. Setidaknya meringankan warga yang jalan kampungnya terkena imbas pembangunan jalantol,” tuturnya. Akibat pembangunan jalantol yang memakan jalan kampung, warga harus mencari jalan lain untuk keluar dari kampung. Meski tidak sampai memutus kegiatan ekonomi warga, menurut Sukar, pihak PPK proyek pembangunan jalan tol kurang memperhatikan aspek lain. Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi I, DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, menuturkan akan memanggil pihak-pihak terkait pembangunan proyek jalan tol. “Kami akan mengundang PPK dan pihak-pihak terkait pembangunan jalan tol ini.Bagaimana mungkin jalan kampung tidak mendapatkan ganti rugi? Terima kasih atas laporan ini. Ini akan menjadi masukan bagi kami. Dalamwaktu dekat akan segera menggelar pertemuan,” ungkap Inggus saat ditemui wartawan seusai sidak. JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar