Rabu, 29 Februari 2012
Memilih ban berlogo SNI
Jakarta, KompasOtomotif - Bagi yang ingin beli ban, entah untuk motor atau mobil, perhatikan dengan cermat logo "SNI" (Standar Nasional Indonesia). Kalau masih menggunakan stiker, sebaiknya jangan dibeli karet bundar tersebut. Pasalanya, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru untuk SNI terkait peredaran ban yang dijual-beli di seluruh Indonesia, per Januari 2012 yang merupakan penyempurnaandari Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006-Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pemberlakukan SNI Ban Secara Wajib. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, ditetapkan setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI Wajib dan menggunakan logo SNI secara embos."Batas akhir pemberian tanda SNI melalui stiker hanya dilakukan sampai dengan 1 Maret 2012," tulis Permenperin tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian. Dalam peraturan itu, ditetapkan ada enam jenis ban yang wajib menggunakan SNI Wajib, yakni jenis ban untuk mobil penumpang (Pos Tarif/HS No.4011.10.00.00), ban truk ringan (4011.10.00.00), ban truk bus (4011.20.10.00) dan ban sepeda motor (4011.40.00.00). Selain itu terdapat ban dalam kendaraan bermotor untuk mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor. Untuk kategori ini, pemerintah membaginya dalam tiga nomor pos tarif. Permenperin itu juga menetapkan pengecualian SNI Wajib bagi ban dalam empat kondisi yang ditetapkan. Pertama, beredar di luar kepentingan komersial, kepentingan riset,contoh uji untuk memperoleh Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI oleh LS Pro dan keperluan khusus. “Keenam jenis ban tersebut hanya dapat diimpor oleh importir produsen kendaraan bermotor dan wajib memiliki surat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin,” tulis Permenperin. Dengan terbitnya Permenperin ini, maka jika keenam jenis ban yang diproduksi dan dipasarkan didalam negeri tak memenuhi kriteria SNI Wajib harus dimusnahkan. Untuk ban yang sudah terlanjur dipasarkan tapi belum punyaSNI Wajib, perusahaan produsen wajib menarik produk itu dari pasar dan memusnahkannya. Sedangkan untuk ban impor yang masuk ke pasar domestik ketahuan melanggar SNI Wajib ini, pemerintah akan menyelesaikannya berdasarkan ketentuan dan UU Kepabeanan yang berlaku. Tabel Ban SNI Wajib Jenis ban Nomor SNI Pos tarif/HS Ban mobil penumpang 06-0098-2002 4011.10.00.00 Ban truk ringan 06-0100-2002/Amd1:2010 4011.10.00.00 Ban truk dan bus 08-0099-2002/Amd1:2010 4011.20.10.00 Ban sepeda motor 06-0101-2002 4011.40.00.00 Ban dalam kendaraan 06-6700-2002 4013.10.11.00 4013.10.21.00 4013.90.20.00 Ban yang terpasang di velg 06-0098-2002 8708.70.22.00 06-0100-2002/Amd1:2010 06-0099-2002/Amd1:2010 8708.70.29.00 06-0101-2002 sumber: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar