Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ada suatu daerah di Indonesia yang dengan semangat otonomi daerahnya para anggota dewan yang terhormat itu baru-baru ini mengesahkan Perda yang awalnya“pelarangan miras” menjadi“pengelolaan miras”. Bagaimana menurut pendapat Ustadz ?
Wassalam
Jawaban :
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya,
Dilihat dari sisi ekonomi, ini merupakan langkah maju karena menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi apabila dilihat dari berbagai sisi, ini merupakan langkah mundur. Akibat miras, seorang warga Pekapuran Banjarmasin yang tertidur lelap di rumahnya nyaris tewas ditikam pemabuk. Seorang tetangganya dalam keadaan mabuk berat datang diam-diam ke rumahnya dengan membawa sebilah mandau dan membacok tubuh warga tersebut, sekalipun selama ini mereka tidak pernah berselisih. ( indomedia.com )
Menurut Jabir Ardiansyah (2002), bahaya minuman keras sangat meresahkan dan menghambat proses pembangunan. Di Jayapura, sebanyak 65 persen angka kriminalitas di Papua disebabkan oleh miras. Akibat miras juga telah merusak seluruh tatanan kehidupan masyarakat Papua dan menghambat proses pembangunan. Apakah masyarakat kita akan mengikuti jejak masyarakat Papu ? Semoga tidak.
Saya teringat kisah ketika Rasulullah Muhammad SAW menerima ayat dari Tuhan tentang pengharaman khamr (miras). Sebelum turun ayat tersebut, banyak para sahabat bergerombol sambil minum miras.
Ketika ayat tersebut turun dan disampaikan kepada seluruh masyarakat (saat itu), maka ketika sebagian orang tengah memegang minuman di tangannya, sebagian lagi telah meminumnya dan sebagian lagi masih berada di dalam cangkirnya. Ketika cangkirnya diangkat (hampir menyentuh bibirnya), maka seketika itu juga dicampakkannya cangkir dan bejana-bejana miras, seraya mereka berkata,“Kami telah berhenti wahai Tuhan kami”. Tidak hanya itu, kemudian semua orang yang memiliki miras menuju jalan-jalan lalu menumpahkannya, bahkan pada waktu itu diibaratkan banjir miras.
Mungkin para alkoholic sekarang sewaktu cangkirnya diangkat hampir menyentuh bibirnya dan dikasih tahu bahwa itu adalah racun, mungkin akan berargumen,“Wah, tanggung nich…” sambil menghabiskan satu sloki. Mubazir kalau dibuang katanya.
Di negeri yang menganut sistem kapitalistik ini justru miras sangat mudah ditemukan di gedung-gedung mewah, hotel, losmen, pub, diskotik hingga warung-warung kecil. Aparat tidak henti-hentinya menggelar operasi, bahkan telah berhasil menyita ribuan botol miras.
Pemerintah bisa saja berjuta-juta kali berkampanye memberantas miras, namun tetap saja upaya itu belum menuai hasil. Mengapa ? Karena upaya pemberantasan hanya ditujukan kepada penjual, pengedar dan pemakainya saja, bukan ditujukan kepada pembuat dan pemberi ijin. Jika pemerintah secara sungguh-sungguh memberantas miras, maka langkah pertama dan utama yang harus dilakukan adalah menutup pembuatnya (pabrik yang mempoduksinya).
Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya Nidzam al-Uqubat , menjelaskan secara detail tentang miras dan sanksinya yang setimpal, apabila terbukti. Sanksi pada kasus apapun yang diterapkan semestinya berfungsi sebagai pencegah dan penebus. Pencegah maksudnya, dengan sanksi itu orang takut bertindak kriminal, karena menyadari beratnya hukuman. Penebus maksudnya orang berdosa di dunia harus mendapat hukuman agar ia terlepas dari siksa yang lebih pedih di akherat kelak. Sehingga miras yang laku keras saat ini, akan dicampakkan dengan sendirinya oleh diri kita, masyarakat, aparat dan pemerintah. Semoga . [ ]
*{margin:0; padding:0;} #socialbuttonnav li{background:none;overflow:hidden;width:65px; height:80px; line-height:30px; margin-right:2px; float:left; text-align:center;} #fb { text-align:center;border:none; }
Share
Tweet
"&title=" "">
Related Posts:
Apakah Perbankan Syariah Sekarang Mampu Terhindar dari Riba ?
Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah
Sistem Ekonomi Islam, Khayalan atau Nyata?
Apakah Menyimpan Uang / emas termasuk“Menimbun”?
Kirim Pertanyaan
Posted in TANYA JAWAB IDEOLOGIS | 35 comments
Previous post: United States Public Debt
Next post: Apakah APEC Akan Mampu Menanggulangi Krisis Global?
IKA SURYANI
Sangat tidak setuju, karena perda yang terdahulu sudah jelas melarang miras untuk beredar di masyarakat karena dapat mengakibatkan rusaknya moral para manusia dan menimbulkan tindakan kriminal dimana-mana.Dan apabila perda tentang pelarangan miras diganti dengan perda pengelolaan miras akan menjadi ancaman daerah tersebut karena dengan pengelolaan miras sama saja dengan menghalalkan orang untuk memakai dan berbisnis miras.
http://yahoo yeny mahdarita ningsih
Tidak Setuju.
Alasan utama :
1. Negara kita adalah negara beragama sehingga akan menyalahi aturan dan norma norma agama.
2. Tindakan kriminalitas akan semakin banyak akibat perubahan PERDA tersebut dan moral masyarakat semakin rusak.
3. Negara akan semakin kacau hal ini di karenakan pertentangan kalangan pebisnis dan kalangan agama, semakin banyak demontrasi yang radikal karena PERDA tersebut.
singgih agung pambudi
TIDAK SETUJU
karna bagaimnapun juga yang namanya miras tu sudah jelas dilarang dalam Al Qur’an, dan lebih lagi suatu usaha yang diawali dengan sesuatu yang haram tentu akan menghasilkan sesuatu yang tidak baik.
ayu nurwidyaningsih
Saya Tidak Setuju,,,,jika perda tentang“pengelolaan miras”itu di sah kan…pasti semua orang akan memproduksi miras lebih banyak lagi dan membuat penduduknya sulit diatur…karena pengaruh alkohol yang terkadumg didalam miras…selain itu angka kejahatan dan tidak kriminalitas semakin tinggi. kalau bisa miras di berantas saja. soalnya dengan miras akan membuat hidup semakin sengsara…
ENITA RAHMAWATI FE UMS
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan adanya peraturan Perda yang baru ini saya sangat tidak setuju karena Perda yang terdahulu sudah sangat jelas melarang miras beredar di masyarakat, tetapi mengapa peraturan yang sudah berlaku tersebut harus diganti. Seharusnya tugas Perda yang baru itu adalah melanjutkan visi dan misi Perda yang lama selama visi dan misi tersebut baik bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelarangan penggunaan miras.
Apabila peraturan Perda baru yang akan menjadikan daerah tersebut menjadi pengelolaan miras tetap dilakukan, maka dikhawatirkan nantinya daerah tersebut akan menjadi daerah yang penuh dengan kriminalitas, karena tingkat kriminalitas bisa terjadi dan diawali dengan mengkonsumsi miras.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, seharusnya pemerintah melarang kebijakan Perda tersebut karena miras sangat dilarang dalam agama islam. Selain itu miras adalah salah satu penghancur yang akan merusak mental dan perilaku generasi muda yang merupakan generasi masa depan keluarga, generasi masa depan daerah dan bangsa Indonesia.
Salah satu jalan untuk memerangi miras adalah perlunya segera dibuat Perda yang berisi tentang larangan memproduksi dan menjual miras dalam masyarkat.
Wa’alaikum Salam Wr.Wb.
RIZKA DIAN RACHMAWATI FE UMS
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sangat tidak setuju .karena dengan adanya pengesahan Perda baru yang awalnya “pelarangan miras” menjadi “pengelolaan miras” akan membawa dampak buruk bagi daerah setempat seperti akan timbulnya kriminalitas karena banyak orang yang mengkonsumsi miras serta hal tersebut akan merusak moral masyarakat dan dengan perda baru tersebut akan memberikan peluang bagi para pembisnis untuk memproduksi miras lebih banyak lagi.
EVILIA INDRIYANI FE UMS
Assalammualaikum wr.wb.
Permasalahan mengenai menaggulangi legalitas bisnis miras menurut pendapat saya adalah kurang setuju.Mengenai hal tesebut,padaPerda yang sebelumnya jelas-jelas sudah melarang bisnis miras untuk beredar dilingkungan masyarakat karena bahaya miras sangat meresahkan dan menghambat proses pembangunan dan juga dapat merusak moral masyarakat.Jika miras terus diperbolehkan tetap beredar maka akan menimbulkan tindakan kriminalitas.Dalam prinsip dasar transaksi dalam hukum islam dan barang yang dibuat untuk transaksi barang haram akan bertentangan dengan syara’.Bila Perda tentang “pelarangan miras”diganti menjadi “pengelolaan miras maka akan menjadi cambuk yang keras bagi tiap-tiap daerah,maka perlu dibenahi dan secepatnya harus segera diberantas.
Wasalammualikum wr.wb
Tina yhudi hastuti FE UMS
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya tidak setuju apabila PERDA mengubah “pelarangan miras” mejadi “pengelolaan miras”.Karena, dengan adanya pelarangan miras saja masih banyak orang yang mengkonsumsi barang haram tersebut. Apalagi adanya kata “pengelolaan” itu terasa tidak tegas,sehingga banyak orang yang akan bersifat masa bodo dengan adanya larangan mengkonsusi miras. Dan dengan adnya sifat seperti itu akan merusak mooral, sehingga tidak di pungkiri akan terjadi hal-hal buruk bahkan terjadi hal-hal kriminal. Kita tinggal dan hidup di negara yang mempunyai agama, harusnya tahu norma-norma agama dan tidak menyalahi norma yang ada.
Rocky Kurniawan Pranoto (FE-UMS) Kls : G (B100060161)
Saya tidak setuju..
Miras adalah minuman haram yang dapat merusak tubuh pemakai dalam jangka waktu yang tak kentara. Selain itu mengkonsumsi miras hanya membuahkan kejahatan saja. Tidak ada untungnya mengkonsumsi minum-minuman seperti ini.
Bagaimana mungkin mengesahkan Perda tentang pengelolaan miras. Tak ada alasan untuk melakukan itu. Menurut saya itu hal yang tak ada gunanya dan bodoh.
http://- Aditya Perdana Putra/G/B100060167
TIDAK SETUJU,
Karena peredaran miras itu hanya merusak moral yang meminumnya.Dan di dalam Al Quran miras itu minuman yang haram dan da larang oleh agama.
di jaman sekarang saja moral-moral anak muda sudah hancur apalagi di tambah dengan hal-hal yang tdk baik seperti miras.
irwanto
tidak setuju,
otonomi daerah berarti kebebasan suatu pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, bukan berarti bebas untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, dalam hal ini pengelolaan miras. Sudah diketahui bahwa miras lebih banyak berdampak negatif bagi orang yang mengkonsumsi maupun di sekitarnya, dan sudah banyak contoh negatifnya…….
umar khoirudin (FE-UMS) Kls : E
Menanggulangi Legalisasi Bisnis Miras
Assalamuaalaikum, wr.wb
Menurut saya, Dalam hal ini sangat memperlihatkan ketidakteguhan sebuah sikap. Sebenarnya Perda tentang pelarangan miras merupakan sebuah tindakan yang sangat baik khususnya bagi masyarakat sekitar. Kemudian dijadikan Perda pengelolaan miras, merupakan sebuah tindakan yang salah besar. Karena dapat merusak moral generasi muda disamping juga mengganggu kesehatan. Karena sebagian besar konsumenmiras adalah generas muda. Seharusnya Perda pengelolaan miras diubah menjadi pengelolaan alkohol karena tidak dapat dipungkiri kita membutuhkan alkohol namun dalam batasan kadar yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Terutama dalam hal dunia kesehatan.
Wassalam…
NOVITA ALINDA RISMAURI
Assalamualaikum wr.wb.
Saya sangat tidak setuju, jika perda/anggota dewan mengesahkan pelarangan miras menjadi pengelolaan miras, karena di negara kita sudah sering terjadi tindak kejahatan, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, atau kriminal dan merusak moral dan negara kita, Itu disebabkan karena miras. Bukan hanya itu miras juga berbahaya dan dapat menghambat proses pembangunan di Indonesia. Apabila miras dikelola maka negara kita akan terancam oleh tindakan kriminal. Jika terjadi pengelolaan miras maka sama saja orang untuk berbisnis dan memakainya. Negara kita adalah negara hukum, maka perlu ditegakkan adanya undang-undang pelarangan miras, kalau tidak negara kita akan dicampakkan dengan sendirinya, diri kita dan masyarakat.
Wassalaualaikum wr.wb
Maharani.R
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah.
Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram.
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu, tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduseni arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.”(Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.”(Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara’ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
“Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka.”(Riwayat Thabarani)
Jadi, memang benar bahwasanya dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas, terutama bagi pemberi izin, produsen dan importir yang dalam hal ini memiliki peranan yang sangat penting dalam peredaran minumann keras. Sanksi yang tegas harus diberikan. Karena meskipun ada lembaga peradilan, tapi seolah-seolah tak ubahnya menjadi tempat untuk bersembunyi sejenak.
Setiap elemen peradilan harus melaksanakan fungsi-fugsinya dengan baik, tidak hanya mempertimbangkan masalah income saja, tetapi juga masalah kemaslahatan untuk khalayak.
Setyana lusi mardi rini/D
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya sangat tidak setuju kalau ada perubahan dari“pelarangan miras”menjadi“pengelolaan miras”sebagai pendapatan asli daerah.
bukankah sudah jelas akibat dan dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari barang yang namanya miras tersebut.apalagi kita sebagai negara hukum dan mayoritas pnduduknya muslim tentu sangat menentang keputusan itu,sudah jelas-jelas miras itu haram dan banyak mudharatnya,dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main,terjadi peningkatan kriminalitas di negara kita,rusaknya generasi muda,dan menimbulkan krisis moral.
pemerintah harus lebih tegas dalam menyikapi masalah tersebut,jangan hanya tertuju dari profit yang dihasilkan dari PAD miras.tapi dilihat dari sisi negatifnya juga,jangan cuma mikir uang,uang,dan uang.,bukankah masih banyak bisnis yang lebih menguntungkan dan halal,yang dapat kita kembangkan tanpa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas,dan tentunya insya allah di ridhoi Allah swt.
Senin, 30 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar